Terdakwa Korupsi Sorot Penyidik
di Update oleh ronalyw Selasa, 21 May 2013 00:00
TAKALAR, BKM--Kasus proyek pemecah ombak di Pantai Lamangkia, Desa Topejawa, Takalar yang menyeret 11 tersangka, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (20/5).
11 tersangka yang diadili masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK), tujuh panitia tender serta tiga konsultan perencana.
PPK Proyek, Abdul Zaman ST mengatakan, dalam proses persidanganm dia dan 10 tersangka lainnya didakwa melanggar Pepres Nomor 85 Tahun 2006 dan Pepres Nomor 95 Tahun 2007.
"Dalam proses persidangan ada kalimat yang dihilangkan JPU dalam menerapkan kedua Pepres tersebut pada kami. Kalimat itu adalah tidak menggunakan data dasar, inilah yang menjadi pertanyaan kami,karena dalam Pepres tidak ada satu pun kalimat yang harus dikurangi atau ditambah,kapan ada kalimat yang dikurangi atau ditambah jelas akan memberatkan tersangka," kata Abdul Zaman ST, Senin (20/5).
Pertanyaan serupa juga datang dari Konsultan Perencana dan pengawas. Meski mengaku legowo menerima apapun hasil keputusan pengadilan, namun mereka berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa meninjau kembali kasus yang menimpa dirinya.
"Selaku Konsultan Perencana saya hanya diberi kewenangan membuat gambar kegiatan untuk selanjutnya diserahkan ke pemerintah yang bertindak sebagai pemberi kegiatan pada pihak rekanan," kata Bahtiar Abbas BAE, Direktur CV Tenrisau Konsultan Bahtiar menilai, supremasi penegakan hukum di daerah ini hanyalah sebatas slogan. Menurutnya, pihak pelaksana kegiatan yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1,5 miliar hingga saat ini,belum tersentuh proses hukum. "Herannya, karena pihak rekanan yang sudah jelas menikmati keuntungan dari kasus ini belum pernah disentuh hukum," tanya Bahtiar.
Empat perusahaan yang terlibat dalam proyek pemecah ombak pantai Lamangkia tahun 2009 masing-masing Direktur PT Tiga Bintang Griya Sarana, PT. Te'ne Jaya, PT. Bungung Tallua dan PT Harfiah Graha Perkasa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar, Tuwo, SH tidak memberikan keterangan rinci terkait proses persidangan kasus proyek pemecah ombak (Break Water) Lamangkia. Menurutnya, kasus itu penyidikannya dilakukan pihak Polda Sulsel dan diteliti oleh Kajati Sulsel. "Kami hanya menerima hasil olahan polda dengan kejati," tandas Tuwo. (ira/cha/B)





