Makassar Kriminal

Kejati Periksa Adil Patu

MAKASSAR, BKM--Legislator DPRD Sulsel sekaligus bakal calon Wali Kota Makassar, Adil Patu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel, Senin (20/5) siang. Pemeriksaan politisi Partai Demokrasi Bangsa (PDK) ini nyaris luput dari pantaun wartawan. Adil tiba di kejati sekitar pukul 09.30 Wita. Pemeriksaan terhadap diri Adil berlangsung sekitar 90 menit. Jaksa Subair yang memeriksa Adil Patu sebagai saksi mengajukan 22 pertanyan berkaitan dengan tugas serta wewenang Adil Patu sebagai Ketua Komite di SMA Negeri 1 Makassar. Bukan hanya itu, Adil juga dicecar jaksa  terkait dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) dana komite selama dua periode, 2011 hingga 2013. 
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir membenarkan pemeriksaan Adil. Menurut Chaerul,  yang bersangkutan dimintai keterangan terkait pengelolaan dana Komite SMA 1 Makassar yang diduga bermasalah.
"Dia (Adil Patu, red) belum bisa memperlihatkan dokumen laporan pertanggungjawaban dana komite selama dua periode," kata Chaerul.
Lebih jauh  Chaerul menguraikan, saat diperiksa, Adil mengakui dana komite di SMUN 1 Makassar berasal dari sumbangan orangtua siswa. Jumlahnya bervariasi, sesuai kesepakatan orangtua siswa dengan pihak sekolah. Adil bersikukuh menampik, ada dana sumbangan lain yang dikelola komite. ''Itu menurut keterangan dia. Tapi kami masih akan memeriksa saksi lain,'' kata mantan Kajari Tangerang ini.
Di depan jaksa, kata Chaerul, Adil menyatakan, dana sumbangan lain baik yang datangnya dari pemerintah dikelola oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah. Adil juga mengaku telah mempertanggung jawabkan pengelolaan dana komite sekolah setiap tahun serta per tiga tahun. Ketika dicecar soal dokumen LPj, Adil belum bisa memperlihatkannya. "Dia (Adil, red) berjanji akan membawa dokumen LPj itu kepada penyidik,'' tegas Chaerul. (eka/cha/B)

 

Jaksa Bidik Tersangka Baru

MAKASSAR, BKM--Pasca penetapan mantan Camat Mariso, Agus As sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC) di Jalan Tanjung Bunga, tim penyidik Kejati Sulsel, mulai membidik serta menyasar dugaan adanya aliran dana pembayaran dana santunan yang diduga mengalir  ke tim koordinasi bentukan Pemerintah Provinsi Sulsel. Bukan hanya itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang keciprat dana dari Hamid Rahim Sese masih terus ditelusuri.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi BKM, Senin (20/5) menyatakan, untuk menguak semua aliran dana santunan ini, dibutuhkan keterangan saksi terlat alat bukti lain yang kuat. Chaerul sama sekali tak menampik, kalau pihaknya sedang mengusut serta menyasar soal ada sebagian dana santunan yang diterima Hamid Rahim Sese yang mengakir ke tim koordinasi.
Menurut Chaerul, untuk menguak secara jauh kasus ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil  serta memeriksa tersangka Agus AS. Chaerul sangat berharap, keterangan Agus bisa membuka fakta baru dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun BKM di Kejati Sulsel menyebutkan, peran tim koordinasi yang diketuai mantan Kepala Bappeda, Sangkala Ruslan terus disasar lantaran, ada dugaan tim koordinasi beberapa kali melakukan tinjaun lapangan ke lokasi lahan CCC. Ada pula informasi kalau mereka kerap melakukan koordinasi dengan petani penggarap, pemerintah kecamatan serta kelurahan terkait penentuan lahan CCC.
Menurut Chaerul, sesuai keterangan Hamd Rahim Sese, pasca menerima dana santunan CCC, dirinya menyerahkan dana Rp 750 juta kepada mantan Camat. Oleh kejati, aliran dana negara yang dinilai tidak jelas pertanggungjawabannya itu adalah perbuatan pidana.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum  Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim mengatakan,
penyidikan kasus CCC masih terus berkembang. Untuk itu, tim jaksa akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. (eka/cha/C)

   

Bos Warnet Blazt Dirampok

MAKASSAR, BKM--Denny Boy, bos Warnet Blazt di Jalan Cendrawasih III, bernama Denny Boy, Minggu (19/5) siang dirampok tiga orang pria tak dikenal.
Pelaku perampokan beraksi dengan menggunakan helm standar serta penutup wajah. Saat beraksi perampok menodong korban dengan badik.
Melihat korban tak berdaya, dua pelaku perampokan beraksi dengan mengobrak abrik laci kasir mengambil 15 gram emas, BlackBerry, handphone serta uang tunai Rp 300 ribu.
Denny saat melapor di Polsek Mariso mengungkapkan, pelaku berpura-pura sebagai pelanggan warnet. Mereka berpura-pura mencari teman. Melihat suasana sepi, ketiganya beraksi dengan menodong korban.
Satu pelaku menodong serta dua lainnya menarik kalung emas dari leher korban. Keduanya juga menguras barang berharga milik Denny.
''Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena ditodong badik. Kalau saya berteriak, pelaku akan menikam saya,'' kata korban.
Kapolsek Mariso AKP Amri Yahya mengatakan, pelaku hanya menodong korban. Menurut Amri, aksi perampokan di warnet di siang bolong mulai marak  terjadi. Tiga hari lalu sebuah warnet di Kecamatan Mamajang juga dirampok. Disusul  warnet Blazt di Jalan Cendrawasih III. (jul/cha/B)

   

Razia Geng Motor, 17 Preman Terjaring

MAKASSAR, BKM--Aparat Polsek Mamajang dan anggota Bangkompol (Merpati) melancarkan razia geng motor, Minggu (19/5) sekitar pukul 02.00 Wita.
Razia dilakukan polisi di Jalan Veteran Selatan serta Jalan Cendrawasih. Dalam razia ini, polisi berhasil mengamankan 17 pria yang diduga preman yang kerap mangkal di emperan ruko.
Ke 17 pria yang diamankan masing-masing, Jumardi warga Jalan Daeng Tata, Jemmi warga Jalan Tanjung Alang,  Anto, Nasrul, Ilham, Ikram, Sudirman, Adi,  Edi, Susanto. Pria lainnya adalah Haris, Dedi  warga Jalan Tanggul Patompo, Enal warga Jalan Maccini Sombala, Haswar warga Jembatan Merah dan Hatta warga Jalan Manunggal 22.
Dua dari 17 orang yang diamankan adalah Ayu dan Dahlia warga Jalan Rappoccini. Di depan petugas, para pria tersebut mengakui perbuatannya. Menurutnya, mereka  datang di emparan ruko Cendrawasih mengintai pengendara motor yang melintas. Jika situasi sunyi mereka beraksi dengan mencegat serta memalak pengendara.
Kapolsek Mamajang AKP Agus Khaerul  mengatakan, 17 preman diamankan saat polisi turun melakukan razia geng motor. Sasaran polisi berubah ketika mengetahui kumpulan preman tersebut kerap memalak serta mencegat pengendara. Wakapolsek Mamajang, AKP Yuvensius Pare mengatakan, ada preman yang membawa badik namun tidak tertangkap. Soalnya, saat polisi turun lapangan, para preman tersebut kocar-kacir malarikan diri. (jul/cha/B)

   

Kasus Tenriadjeng Siap Masuk Pengadilan

MAKASSAR, BKM--Kejati Sulsel menyatakan kesiapannya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi penyelewengan dana pendidikan gratis  Palopo 2011.
"Berkas tersangka semuanya sudah rampung dan segera kami akan limpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (17/5).
Kasus ini menyeret Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng dan koleganya, Peter Neke Dey sebagai tersangka. Selain UU Tipikor, kedua tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tim jaksa menemukan adanya aliran dana milik Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar mengalir ke rekening Tenriadjeng. Aliran dana itu dilakukan dalam 260 kali transaksi.
Transaksi, kata Chaerul, dilakukan oleh orang kepercayaan tersangka bernama Mustafa.
Chaerul Amir menimpali, dalam pemeriksaan, Mustafa mengaku uang yang dia transfer ke rekening Peter adalah milik Tenriadjeng.
Sekedar diketahui, Peter diketahui menerima transferan dana berkali-kali dari orang suruhan Tenriadjeng di Palopo melalui rekening BCA.
Menariknya, karena perkiraan awal dana pendidikan gratis  Rp 7 miliar yang diduga mengalir ke rekening Peter, justru nilainya membengkak. Itu diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan data kepada tim Kejati Sulsel soal aliran dana di rekening Peter.
Saat ini, uang di rekening Peter sudah nihil. Ternyata, uang miliaran rupiah yang sebelumnya tersimpan di rekening tersebut  diketahui  diantar lagi pada seseorang yang memiliki tempat penukaran uang asing di Plaza Atrium Senen Jakarta lantai empat. Temuannya, uang yang ditransfer itu ditukar dengan mata uang asing, dugaannya valas.
Chaerul Amir mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Dan tidak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah tersangka dalam kasus ini akan kembali bertambah.
Tenriadjeng, Peter Nackdi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah merencanakan akan menyita empat aset  tidak bergerak bernilai miliaran rupiah milik Tenriadjeng. Dengan penyitaan ini, maka upaya 'memiskinkan'  tersangka korupsi yang dilakukan kejaksaan mulai terealisasi
Chaerul  mengatakan, aset Tenriadjeng yang akan disita tersebut masing-masing lahan serta bangunan  seluas 430 meter persegi yang terletak di Jalan Dahlia Makassar. Aset lainnya adalah sebidang tanah seluas 930 meter persegi di Kecamatan Manggala, Makassar. Harta lainnya adalah sebidang tanah seluas 3.000 meter persegi di Jalan Abdul Razak Kota Parepare dan sebidang lahan seluas 1. 200 meter persegi di dekat Bandara Bua, Kabupaten Luwu. ''Empat aset tak bergerak itu segera kami sita,'' tegas Chaerul. (eka/cha/B)

   

Halaman 1 dari 19

hub 081241000553 untuk pemasangan banner

kunjungi : www.rovindo.com

pusat komputer terkini dapatkan dengan harga murah untuk speksifikasi yang tidak terdapat di rovindo bisa hub 081241000553 untuk perbandingan terimakasih

Login / Registrasi






Forgot login?
Register