PTUN Perintahkan Cabut SK Bupati Selayar

MAKASSAR, BKM--Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memberikan deadline kepada Bupati Selayar, Syahril Wahab untuk segera mencabut SK Nomor 821.2 dan merehabilitasi hak-hak serta kedudukan H. Muh Arsyad yang diberhentikan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Selayar. PTUN Makassar pada 27 November 2012 mengeluarkan surat pengumuman yang mewajibkan tergugat (Bupati Selayar) mencabut SK 821.2 tersebut. Surat yang diteken Panitera, Yusu Tamin, SH ini, pada poin ke IV ditegaskan, putusan pengadilan sampai dengan batas tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peratun dan telah direvisi dengan Undang-undang No.9 tahun 2004 tentang peratun Junto UU No 51 tahun 2009 tentang perubahan atas UU tersebut, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Bupati Selayar.
Mantan Kepala BKD Selayar, H. Muh Arsyad kepada BKM, Selasa (27/11) mengatakan,  jika putusan tetap ini tak dilakukan, maka mengacu pada poin 6 pasal 116 UU Nomor Tahun 1986 disebutkan, Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan.
''Kami sudah menyiapkan surat permintaan upaya paksa putusan PTUN. Surat ini akan kami layangkan ke presiden, jika bupati tak melaksanakan perintah pengadilan,'' tegas Muh Arsyad.
Lebih jauh dia mengatakan, dengan putusan ini jabatan serta nama baiknya harus dikembalikan serta direhabilitasi. ''Apa yang saya lakukan adalah kebenaran. Dan itu sudah dibuktikan lewat putusan pengadilan,'' tegasnya.
Sekadar diketahui,  Muh Arsyad MM menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Selayar, Syahril Wahab Nomor: 821.2/160/X/BKD/2010 yang memberhentikan dirinya sebagai Kepala BKD Selayar pada 5 Oktober 2010 lalu.
Muh Arsyad yang  tidak terima pemberhentian dirinya dilakukan sepihak, melakukan upaya serta perlawanan hukum dengan menggugat SK bupati tersebut. Hasilnya, Ketua PTUN Makassar pada 20 September 2012, mengeluarkan surat penetapan yang intinya memerintahkan kepada tergugat/pembanding/pemohon kasasi/termohon eksekusi (Bupati Selayar) untuk melaksanakan isi putusan PTUN Nomor : 58/G.TUN/2010/P.TUN.Mks tanggal 10 Januari 2011 juncto putusan PT-TUN Makassar Nomor : 28/B.TUN?2011/PT/TUN/MKS tanggal 23 Mei 2011 Juncto Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 293 K/TUN/2011 Tanggal 22 November 2011 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penetapan kedua, PTUN ,memerintahkan kepada panitera PTUN untuk mengirimkan salinan putusan penetapan kepada para pihak yang berperkara.
Menurut Arsyad, dengan diterimanya perintah eksekusi dari Ketua PTUN Makassar tersebut, maka Bupati Selayar, Syahril Wahab wajib mengeksekusi putusan PTUN tersebut yang bunyinya membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Kepala BKD Selayar.
''Bupati Selayar diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan eksekusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 116,'' tegasnya. .
Muh Arsyad berharap agar Bupati Selayar berbesar hati menerima serta melaksanakan perintah PTUN dan melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN yang berkekuatan hukum, dengan mengembalikan jabatannya  sebagai Kepala BKD Selayar.
''Apabila perintah pengadilan tidak dipatuhi oleh Bupati, berarti ini merupakan pelanggaran kewajiban serta sumpah jabatan sebagai kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya menyatakan kepala daerah menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
''Semoga Bupati Selayar mematuhi perintah Ketua PTUN Makassar sebelum ini diajukan ke presiden untuk memerintahkan bupati melakukan eksekusi,'' tandas Muh Arsyad. (cha/B)

Share

Comments are now closed for this entry

hub 081241000553 untuk pemasangan banner

kunjungi : www.rovindo.com

pusat komputer terkini dapatkan dengan harga murah untuk speksifikasi yang tidak terdapat di rovindo bisa hub 081241000553 untuk perbandingan terimakasih

Login / Registrasi






Forgot login?
Register