Terkini:
- Polda Ancam Jemput Paksa Ibrahim Rewa
- PAN Bulat Usung None-Busrah
- "Anggota Dewan Malas"
- Pemkot Kehilangan Rp 10 M
- Tevez Merapat ke "Nyonya Tua"
- Mantap Bawa Turatea jadi Daerah Inovatif
- SYL Sindir Nurdin Ikut Campur
- Polisi Hajar Suami Istri
- Masyarakat Gerah, Gudang Bikin Macet
- Rektor Ragu Realisasi SPP Gratis
Kriminal
Tersangka Korupsi KKP Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka Korupsi KKP Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka Korupsi KKP Terancam 20 Tahun Penjara
Kajari Sidrap, Arifin Hamid kepada BKM, mengatakan, membenarkan kalau kasus ini diekspose. "Saya sedang gelar perkara soal kasus Bukopin di kejati," tukas Arifin.
Menurutnya, mereka yang terseret sebagai tersangka adalah Awal Taufik, Andi Taufan, Muh Nur Apatah, Muh Syahrul. Keempatnya adalah pejabat Bank Bukopin Parepare. Mantan Kepala Bank Bukopin Parepare, Jufri Ahmad yang kini menjabat Kepala Bank Syariah Bukopin Makassar lebih awal ditetapkan tersangka setelah tim jaksa mengantongi cukup bukti.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui program bantuan pupuk dan bibit bersubsidi kepada petani Sidrap yang menyebabkan munculnya kerugian negara Rp 510 juta lebih.
Menurut Arifin, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"JPU sudah merampungkan berkas perkara dan kita akan dilimpah ke tahap penuntutan," beber Arifin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, A Irfan Syarifuddin. Menurut dia, kasus Bank Bukopin Cabang Parepare ini akan mulai sidang awal Januari 2013 mendatang. "Kalau sudah dilimpahkan itu, berarti sidang perdana akan digelar awal Januari," tukasnya seraya mengatakan para tersangka terancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ady/cha/B)
Share





