Tersangka Korupsi KKP Terancam 20 Tahun Penjara

SIDRAP, BKM--Kasus Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Pemerintah Kabupaten Sidrap yang menyeret sejumlah pegawai termasuk mantan pimpinan Bank Bukopin Cabang Parepare sebagai tersangka, bakal memasuki babak baru. Rabu (26/12) siang, kasus ini diekspose tim penyidik Kejari Sidrap di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kajari Sidrap, Arifin Hamid kepada BKM, mengatakan, membenarkan kalau kasus ini diekspose. "Saya sedang gelar perkara soal kasus Bukopin di kejati," tukas Arifin.
Menurutnya, mereka yang terseret sebagai tersangka adalah Awal Taufik, Andi Taufan, Muh Nur Apatah, Muh Syahrul. Keempatnya adalah pejabat Bank Bukopin Parepare. Mantan Kepala Bank Bukopin Parepare, Jufri Ahmad yang kini menjabat Kepala Bank Syariah Bukopin Makassar lebih awal ditetapkan tersangka setelah tim jaksa mengantongi cukup bukti.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui program bantuan pupuk dan bibit bersubsidi kepada petani  Sidrap yang menyebabkan munculnya kerugian negara Rp 510 juta lebih.
Menurut Arifin, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan  ke tahap penuntutan.
"JPU sudah merampungkan berkas perkara dan kita akan dilimpah ke tahap penuntutan," beber Arifin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, A Irfan Syarifuddin. Menurut dia, kasus Bank Bukopin Cabang Parepare ini akan mulai sidang awal Januari 2013 mendatang. "Kalau sudah dilimpahkan itu, berarti  sidang perdana akan digelar awal Januari," tukasnya seraya mengatakan para tersangka terancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara. (ady/cha/B)

Share

Comments are now closed for this entry

hub 081241000553 untuk pemasangan banner

kunjungi : www.rovindo.com

pusat komputer terkini dapatkan dengan harga murah untuk speksifikasi yang tidak terdapat di rovindo bisa hub 081241000553 untuk perbandingan terimakasih

Login / Registrasi






Forgot login?
Register