57 Tahanan Terima Remisi Natal

MAKASSAR, BKM--Sebanyak 57 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, menerima remisi khusus Natal, Selasa (25/12). Data Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sulsel, sebanyak 140 narapidana di Sulsel yang mendapat remisi, 7 diantaranya adalah remisi bebas.
Rinciannya, Lapas Wanita Sungguminasa,  5 orang,  Lapas Parepare 10 orang. Untuk remisi khusus dan remisi bebas ada 2 orang. Rutan Makassar sendiri hanya 1 napi  yang mendapat remisi khusus.
Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Kemenkumham Wilayah Sulsel, Nasir yang dikonfirmasi BKM, Rabu (26/12) mengatakan, jumlah remisi khusus tingkat 1 berjumlah 140.  "Remisi diberikan dalam rangka perayaan hari Natal ,"kata Nasir.
Untuk tahanan tindak pidana khusus seperti tipikor, teroris, kata dia, remisinya diatur oleh Kemenkumham Pusat. Namun usulan tetap diajukan oleh Kemenkumham Wilayah. "Itu langsung melalui pusat,"kata Nasir
Kriteria napi maupun tahanan yang mendapat remisi, menurut Nasir,  diantaranya berkelakuan baik selama pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata krama yang berlaku dalam penjara. (eka/cha/C)

Share

Comments are now closed for this entry

hub 081241000553 untuk pemasangan banner

kunjungi : www.rovindo.com

pusat komputer terkini dapatkan dengan harga murah untuk speksifikasi yang tidak terdapat di rovindo bisa hub 081241000553 untuk perbandingan terimakasih

Login / Registrasi






Forgot login?
Register