Terkini:
- Polda Ancam Jemput Paksa Ibrahim Rewa
- PAN Bulat Usung None-Busrah
- "Anggota Dewan Malas"
- Pemkot Kehilangan Rp 10 M
- Tevez Merapat ke "Nyonya Tua"
- Mantap Bawa Turatea jadi Daerah Inovatif
- SYL Sindir Nurdin Ikut Campur
- Polisi Hajar Suami Istri
- Masyarakat Gerah, Gudang Bikin Macet
- Rektor Ragu Realisasi SPP Gratis
Kriminal
57 Tahanan Terima Remisi Natal
57 Tahanan Terima Remisi Natal
57 Tahanan Terima Remisi Natal
Rinciannya, Lapas Wanita Sungguminasa, 5 orang, Lapas Parepare 10 orang. Untuk remisi khusus dan remisi bebas ada 2 orang. Rutan Makassar sendiri hanya 1 napi yang mendapat remisi khusus.
Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Kemenkumham Wilayah Sulsel, Nasir yang dikonfirmasi BKM, Rabu (26/12) mengatakan, jumlah remisi khusus tingkat 1 berjumlah 140. "Remisi diberikan dalam rangka perayaan hari Natal ,"kata Nasir.
Untuk tahanan tindak pidana khusus seperti tipikor, teroris, kata dia, remisinya diatur oleh Kemenkumham Pusat. Namun usulan tetap diajukan oleh Kemenkumham Wilayah. "Itu langsung melalui pusat,"kata Nasir
Kriteria napi maupun tahanan yang mendapat remisi, menurut Nasir, diantaranya berkelakuan baik selama pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata krama yang berlaku dalam penjara. (eka/cha/C)Share





