- Beckham Gantung Sepatu
- "PPP Target Dua Besar di Sulsel"
- Gratifikasi, Agus As Tersangka
- "Rujuk" dengan Ilham atau Legawa Mundur
- BBJN akan Bongkar 620 Reklame di Makassar
- Populasi Rakyat Belum Tertangani Serius
- Adu Tajam Ronaldo-Falcao
- Mahasiswa UNM Divonis Seumur Hidup
- Ngotot Maju, Golkar tak Takut Pecat Aru-Haris YL
- "Nda Usah Mundur, Cukup Perbaiki Kinerja"
Korupsi Bansos Sulbar Siap ke Pengadilan
Korupsi Bansos Sulbar Siap ke Pengadilan
MAKASSAR, BKM--Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, tim Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya berhasil merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan, tim jaksa lebih dulu meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
Kasus korupsi bansos Sulbar menyeret dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang menjabat Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Samiran serta mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar tahun 2007 Taufik.
Keduanya dinilai bertanggungjawab dalam pengeluaran dana bansos pada periode 2007 yang tidak jelas peruntukannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, proses pemberkasan kasus dugaan korupsi dana bansos dilingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar sudah hampir ranmpung. "Tinggal menunggu keterangan ahli dari BPKP Sulbar. Awal tahun 2013, kasusnya kami limpahkan ke pengadilan," tegas Nur Alim.
Tim penyidik menemukan sejumlah penggunaan dana bansos tahun anggaran 2007 yang dipastikan fiktif. Temuan awal untuk penggunaan dana bansos fiktif sebesar Rp1 miliar dan digunakan oknum pejabat Pemprov Sulbar.
Penggunaan dana fiktif tersebut antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju, dengan total anggaran Rp600 juta atau masing-masing mendapat alokasi sebesar Rp300 juta. Untuk pelatihan pengelolaan keuangan ini, setelah dilakukan pengusutuan oleh tim penyidik ditemukan kalau kegiatan itu tidak pernah ada. Walaupun laporan pertanggungjawab penggunaan anggarannya ada.
Temuan lain adalah pembayaran sebesar Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk biaya penyambutan kedatangan seorang pejabat negara pada tahun 2007, akan tetapi pada realisasinya pada tahun 2007 tidak pernah datang pejabat negara yang dimakdsud ke Sulbar.
Meski pejabat negara itu tidak jadi datang, uang Rp400 juta sudah dibayar ke EO. Selanjutnya setelah pejabat negara batal datang ke Sulbar, uang tersebut juga tidak ditarik kembali untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
Merujuk pada banyaknya temuan penggunaan dana bansos fiktif tersebut, tim penyidik kemudian memeriksa empat pejabat Pemprov Sulbar, yang pada tahun 2007 masuk dalam Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Pemanggilan terhadap empat pejabat anggota TPAD tahun 2007 itu dilakukan juga sekaitan adanya temuan penambahan dana bansos pada proses pencairan.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir membenarkan, berkas perkara kasus sudah dalam proses perampungan. (cha/B)





