- Wabup Luwu Dilapor Ludahi Pensiunan PNS
- Disebut Anggota Dewan Malas, ARA cs Berang
- Sudah Terkepung, 2 Bandar Narkoba Lolos
- SPP Gratis Hanya Untuk S1, Diploma Gigit Jari
- Belum Terima Surat Kejati Agus AS: Saya Santai ji
- Agus Sebut Rp 750 Juta Sedekah
- DPRD Desak Dicopot Ilham Masih Pikir-pikir
- Roem: None Gembosi Golkar
- PNPM Bisakah Atasi Kemiskinan di Masa Depan?
- Polda Ancam Jemput Paksa Ibrahim Rewa
Pemkot Kaji UMK 1,4 Juta
Pemkot Kaji UMK 1,4 Juta
MAKASSAR, BKM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih mengkaji kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang akan diterapkan Januari 2013 mendatang sebesar Rp 1,440 juta perbulan dari UMP sebelumnya Rp 1,2 juta. Kajian yang dilakukan Pemkot semata-mata menyesuaikan kenaikan untuk upah minimum kota (UMK) Makassar.
"Pada prinsipnya saya tidak mempersoalkan UMK apakah naik atau tidak. Yang terpenting, pihaknya masih akan duduk bersama membicarakan hal tersebut, termasuk menunggu SK Gubernur sebagai rujukan ditetapkannya UMK Makassar. Biasanya kenaikan UMK lebih tinggi 5 persen dibadingkan UMP," ujar Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Kamis (8/11) kemarin.
Ilham menambahkan, Pemkot akan duduk bersama dengan berbagai pihak seperti Kadisnaker, dewan pengupahan, serikat pekerja untuk menentukan besaran UMK tahun 2013 mendatang. Termasuk menunggu Surat Keputusan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, terkait kenaikan UMP tahun 2013.
Ditempat terpisah, Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga turut angkat bicara soal rencana kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, kenaikan UMP hingga 20 persen membuat pelaku usaha di Sulsel akan kewalahan dan beberapa pelaku usaha juga akan gulung tikar.
"Kenaikan UMP sebesar 20 persen ini akan membuat industri kewalahan mengembangkan bisnisnya," ujarnya saat ditemui disela acara seminar di Phinisi Ballroom, Clarion, kemarin.
Bahkan, kata dia, sektor usaha khususnya perhotelan akan melakukan penyesuaian harga sesuai dengan kenaikan UMP tahun depan agar stabilitas usaha bisa terjaga, jelas Anggiat yang juga General Manager (GM) Hotel Grand Clarion Hotel& Convention Makassar tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel, Saggaf Saleh, menjelaskan, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMP bisa mengajukan usulan penangguhan kepada Gubernur melalui Disnaker Sulsel.
"Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai ketetapan UMP agar mengajukan usulan penangguhan karena memang ada aturannya. Setelah itu pemerintah akan meneliti permohonan tersebut apakah betul tidak bisa (membayar)," ujarnya.
Saggaf juga berharap, agar pelaku usaha bisa merealisasikan UMP yang baru sesuai ketentuan perundang-undangan (UU). (nik/war/C)





