- Wabup Luwu Dilapor Ludahi Pensiunan PNS
- Disebut Anggota Dewan Malas, ARA cs Berang
- Sudah Terkepung, 2 Bandar Narkoba Lolos
- SPP Gratis Hanya Untuk S1, Diploma Gigit Jari
- Belum Terima Surat Kejati Agus AS: Saya Santai ji
- Agus Sebut Rp 750 Juta Sedekah
- DPRD Desak Dicopot Ilham Masih Pikir-pikir
- Roem: None Gembosi Golkar
- PNPM Bisakah Atasi Kemiskinan di Masa Depan?
- Polda Ancam Jemput Paksa Ibrahim Rewa
65 PPK-PPS Toraja Terancam Dipecat
65 PPK-PPS Toraja Terancam Dipecat
MAKASSAR, BKM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengancam akan memecat 65 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tana Toraja.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Devisi SDM KPU Sulsel Samsir Rahim, Jumat (14/12).
Samsir mengatakan, berdasarkan laporan Panwaslu Kabupaten Tana Toraja yang masuk di KPU Sulsel, ke-65 anggota PPK dan PPS ini diduga terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol). Padahal, persyaratan Undang-undang (UU) telah menetapkan bahwa pelaksana pemilu dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten hingga tingkat setempat tidak boleh ada unsur kepentingan politik.
"Mengenai kasus ini, kami tidak akan pernah berkompromi. Tapi sebelum melakukan dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan, kami akan melakukan kroscek dengan melihat semua unsur yang terlibat," jelasnya.
Menurutnya, jika memang terlibat, KPU Sulsel akan melakukan pemecatan. Di sini KPU Sulsel juga akan meminta pertangungjawaban KPU daerah sebagai perekrut PPK.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas. Menurutnya, dalam pelaksanaan demokrasi seperti pemilihan kepala daerah (pilkada), pelaksana pemilu tak boleh terlibat dengan partai politik dan kandidat manapun. Jika ada yang ditemukan seperti itu di daerah, KPU Sulsel akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi, termasuk pemecatan. (rif/ams/c)






Komentar