Oknum Guru Paksa Siswanya Oral Seks

PAREPARE, BKM -- Seorang oknum guru sebuah SMP negeri Kota Parepare harus berurusan dengan polisi. AU dilapor karena diduga berbuat tak senonoh terhadap siswanya, AR.
Kasus ini bermula ketika korban mengeluh sakit pada bagian anusnya. Hal ini mengundang kecurigaan orangtuanya. Ketika ditanyakan penyebab sakitnya itu, AR mengakui telah dicabuli oleh gurunya sendiri.
Orangtua korban kemudian melaporkan perlakuan yang dialami anaknya ke Mapolres Parepare, Selasa (20/11). Polisi langsung bergerak dan memeriksa AU secara intensif di Ruang Unit PPA.
Dari penuturan orangtua AR yang tidak ingin menyebutkan namanya, kejadian tersebut sudah berlangsung lama. Diapun tak bisa berkata apa-apa setelah mendengar cerita anaknya namun tak mampu menerima kenyataan itu.
Kepala SPK Aiptu Muh AF Muh Idrus membenarkan adanya laporan laporan orangtua siswa yang diduga mengalami pelecehan seksual. ''Korban disuruh oleh gurunya untuk berhubungan badan dengan seorang siswi berinisial SF di ruang ekstra pada Minggu sore,'' jelasnya.
Saat perbuatan mesum itu dilakukan kedua siswanya, oknum guru AU menyaksikannya secara langsung. Setelah gairahnya datang, AU kemudian menyuruh sang siswi keluar. AR yang tinggal di dalam ruangan kemudian mengalami pelecehan seksual dengan disuruh melakukan oral seks. Setelah melakukannya, pelaku memberikan hadiah  kepada korban berupa hp, tas dan baju kaos.
Pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual yag dialaminya itu sudah berlangsung lama. Saat itu dia masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga kelas III. Korban juga sering melakukan perbuatan mesum sesama jenis karena disuruh oleh AU. Bahkan bukan hanya dia yang mengalami  perlakuan bejat itu. Ada beberapa rekan siswa lainnya menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Korban rata-rata diberi hadiah setelah melakukan oral seks.
Dihadapan Kanit Resum Sutisno saat diperiksa, AU membantah  telah melakukan perbuatan pelecehan seksaul terhadap siswanya. ''Mana mungkin saya melakukan perbuatan semacam itu,” kilahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Parepare, Emile R Hartanto mengatakan, AU beberapa waktu lalu pernah tersangkut kasus penganiayaan  terhadap.
Emli menambahkan, penyidik telah memeriksa korban dan beberapa orang
saksi terkait kasus ini. AU sudah diamankan. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan  ancaman hukuman diatas  5 tahun penjara. (smr/rus/b)

Share

Komentar

 
0 #2 akbar 2012-11-24 18:31
guruuku sayaang maafin aku yahh :oops:
 
 
0 #1 akbar 2012-11-24 18:30
:o :-x :sad: :-* :-? :zzz :P
 

Comments are now closed for this entry

hub 081241000553 untuk pemasangan banner

kunjungi : www.rovindo.com

pusat komputer terkini dapatkan dengan harga murah untuk speksifikasi yang tidak terdapat di rovindo bisa hub 081241000553 untuk perbandingan terimakasih

Login / Registrasi






Forgot login?
Register