"Jaksa Harus Tanggap dan Punya Integritas"

SIDRAP, BKM -- Tren korupsi yang semakin sistematis di hampir seluruh sistem birokrasi negara, membuat institusi kejaksaan harus bekerja ekstra. Mereka yang bekerja di institusi ini dituntut memegang dua prinsip dasar penegak hukum, yakni kecerdasan dan integritas.

Kejaksaan Negeri Sidrap saat ini juga turut merasakan peliknya upaya menanganan kasus-kasus korupsi. Diakui, selain volume kasus yang meningkat, secara kualitas, modus-modus korupsi juga semakin terselubung. Ini menuntut kejelian dan integritas para penyidik.
"Kalau sekadar cerdas tapi tidak memiliki integritas, sulit menuntaskan kasus korupsi. Jadi integritas dan kecerdasan harus dikawinkan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap H Arifin Hamid.
Menurut Arifin, dengan modus korupsi yang kian beragam serta volumenya yang tinggi, kejaksaan membutuhkan SDM penyidik yang lebih jeli dan tanggap. Ke depan, kejaksaan juga dituntut bukan sekadar berfungsi refresif. Esensinya sebagai institusi publik juga harus mulai belajar memperkenalkan tindakan-tindakan pencegahan, agar mendorong orang untuk tidak korupsi.
Arifin menjelaskan, keterbatasan tenaga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering menjadi kendala dalam penuntasan kasus korupsi. Jumlah JPU dinilai belum sebanding dengan banyaknya kasus yang harus dituntaskan.
Karena itu, untuk memenuhi harapan masyarakat, Kejari Sidrap menutupi kekurangan itu dengan menambah tenaga jaksa. Penambahan jaksa menurutnya, dilakukan dengan sangat selektif.
Mereka yang dipilih adalah yang benar-benar siap secara intelektualitas. Juga memiliki integritas dalam penegakan supremasi hukum.
"Jadi sekali lagi aparat penegak hukum itu harus punya kecerdasan, karena kasus-kasus korupsi ini dari waktu ke waktu modusnya semakin pelik," katanya.
Lantas mengapa integritas penting? "Ya, kalau sekadar cerdas, belum tentu kasus bisa tuntas. Mereka juga harus jujur, punya komitmen. Artinya benar-benar konsen untuk melawan korupsi," papar Arifin.
Ia mencontohkan, selama ini Kejari Sidrap kewalahan menangani kasus korupsi dengan hanya empat tenaga jaksa. Mereka ini bukan hanya diplot menangani perkara korupsi, tetapi juga pidana-pidana umum.
Sehingga seringkali, kasus-kasus korupsi tidak tertangani secara optimal. Akhirnya karena dirasakan mulai menghambat, dilakukan penambahan dua tenaga jaksa.
"Nah penambahan 2 orang ini kita harapkan bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terpending sebelumnya. Meski penambahan 2 orang sebenarnya belum terbilang ideal, tetapi secara kualitas mereka siap," terang Arifin.
Arifin membeberkan, ada beberapa kasus yang kini tengah difokuskan. Salah satu diantaranya, yakni kasus kredit ketahanan pangan (KKP) Bank Bukopin Parepare. Dalam kasus ini, sebanyak 6 orang di internal Bank Bukopin sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini butuh penanganan serius. Kasus-kasus korupsi perbankan itu kan rumit. Butuh penyidik yang pengalaman dan punya penguasaan," katanya.
Menurutnya, kasus ini diendus Kejari Sidrap atas dasar temuan BPK pada tahun 2009. Namun sempat dianggap sedikit terlambat karena alasan keterbatasan tenaga jaksa.
"Tetapi kasus ini sudah siap dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tipikor Makassar," terang Arifin.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada lima kasus korupsi yang ditanganinya, dua diantaranya sudah tahap penyidikan yakni kasus KKP Bank Bukopin dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PEK).
Untuk dua kasus ini, sebanyak Rp 1,3 miliar uang negara telah terselamatkan oleh Kejari Sidrap. Sementara tiga kasus tipikor yang tertunda penaganannya, akan difokus penyelidikannya. "Tenaga Jaksa saat ini sudah cukup dan tiga kasus korupsi di Sidrap akan ke tahap penyelidikan," ungkap Arifin yang juga mantan penyidik Tipikor Kejati Sulselbar.
Arifin menambahkan ketiga kasus yang dimaksud itu saat ini belum bisa diekspos keluar karena masih tahap pengumpulan bukti-bukti. "Yang jelas tiga kasus ini berpeluang kerugian negara sangat besar, dan kita fokus pada penyelidikannya," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Selayar ini.
Begitu juga untuk pengananan kasus-kasus tindak pidana umum (Pidum), dari data Januari hingga tercata 13 Desember 2012, perkara kasus yang sudah memasuki tahap pelimpahan dari penyidik Polres Sidrap sudah mencapai 269 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sementara yang sudah dijadikan tahap dua yakni sebanyak 243 kasus alias P21.
"Kasus yang sudah inkra atau sudah memilik kekuatan hukum tetap itu sebanyak 182 perkara,"
Berbeda tahun 2011 lalu, kasus perkara yang tertangani JPU mencapai 197 perkara baik pelaku kejahatan ringan maupun berat. Sementara yang selesai 161 perkara atau inkra. Sisanya, penanganannya menyeberang ke tahun 2012.
Tahun ini kasus yang ditangani ada 20 macam tindak pidana umum. Paling menonjol, lanjut dia, adalah kasus penyalagunaan narkotika (UU nomor 35 tahun 2009) yakni ada 40 perkara, disusul kasus perjudian (pasal 303) yakni 33 perkara dan kasus pencurian (pasal 362,363,367,365 KUHP) mencapai 30 perkara.
Kasus membawa senjata tajam (sajam) (UU darurat nomor 12 tahun 1951) mencapai 32 perkara, begitu juga penganiayaan pasal 350, 351, 352, 353) hanya 21 perkara dan kasus pengeroyokan (pasal 170) mencapai 17 perkara.
Arifin menjelaskan, tingginya pengungkapan kasus-kasus di jajaran Polres Sidrap dibarengi tren perbuatan tindakan melawan hukum itu diakui membuat kejaksaan kewalahan. Sebab, tak jarang menumpuknya kasus perkara pidana umum yang sudah di tahap penuntutan membuat  JPU harus bekerja ekstra hingga malam hari.
"Perkara kasus yang begitu banyak yang ditangani itu sering membuat JPU kita sidang lembur hingga malam hari, terkadang kasus yang disidang setiap harinya mencapai 22 perkara," tutur mantan Satgas Pengawasan Kejaksaan Agung RI ini.
Arifin menegaskan, intitusinya berkomitmen bekerja tak mengenal lelah dengan harapan keinginan masyarakat Sidrap agar kasus-kasus tipikor maupun kriminal umum itu terselesaikan hingga ke persidangan. (ady/sya/B)

 

Share

Comments are now closed for this entry

hub 081241000553 untuk pemasangan banner

kunjungi : www.rovindo.com

pusat komputer terkini dapatkan dengan harga murah untuk speksifikasi yang tidak terdapat di rovindo bisa hub 081241000553 untuk perbandingan terimakasih

Login / Registrasi






Forgot login?
Register