- Polda Ancam Jemput Paksa Ibrahim Rewa
- PAN Bulat Usung None-Busrah
- "Anggota Dewan Malas"
- Pemkot Kehilangan Rp 10 M
- Tevez Merapat ke "Nyonya Tua"
- Mantap Bawa Turatea jadi Daerah Inovatif
- SYL Sindir Nurdin Ikut Campur
- Polisi Hajar Suami Istri
- Masyarakat Gerah, Gudang Bikin Macet
- Rektor Ragu Realisasi SPP Gratis
- Galat
-
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
Indra Positif Konsumsi Sabu
GOWA, BKM--Indra Pratama Yasin, putra Kadis PU Takalar, Muh Yasin Ibrahim yang juga cucu Bupati Takalar, H Ibrahim Rewa dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil tes urine serta darah dari Pusat Laboratorium Polda Sulselbar, Indra Pratama Yasin dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Sementara kedua rekannya yang ikut ditangkap yakni Nur Fadhilla dan Muhammad Erwin, dinyatakan negatif. Kedua rekan Indra hanya dijadikan saksi dan dikenakan wajib lapor.
Indra Pratama Yasin bersama dua rekannya ditangkap Polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa (perbatasan Gowa-Makassar) karena membawa satu sachet sabu-sabu.
"Dia (Indra) kita titip pada rutan anak-anak. Karena kita tidak memiliki ruang tahanan untuk anak-anak," kata Kapolres Gowa, AKBP Totok Lisdiarto S, Rabu (12/9) siang.
Terkait Indra yang merupakan anak seorang pejabat, Totok sama sekali tak bergeming dari aturan hukum. ''Kita pastikan proses hukum akan berjalan. Tidak ada intervensi yang bisa menghambat tugas kami. Kami sangat transparan dalam kasus ini," kata Totok.
Menyangkut dari siapa, Indra mendapatkan obat haram itu, menurut kapolres pihaknya masih melakukan pengembangan. Identitas pengedar diketahui berinisial 'IS'. ''Kami sudah bergerak untuk mengejar Is. Khusus Indra kita sudah tetapkan tersangka dan dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,'' tegasnya. (sar/R11/C)

kunjungi : www.rovindo.com


