- Polda Ancam Jemput Paksa Ibrahim Rewa
- PAN Bulat Usung None-Busrah
- "Anggota Dewan Malas"
- Pemkot Kehilangan Rp 10 M
- Tevez Merapat ke "Nyonya Tua"
- Mantap Bawa Turatea jadi Daerah Inovatif
- SYL Sindir Nurdin Ikut Campur
- Polisi Hajar Suami Istri
- Masyarakat Gerah, Gudang Bikin Macet
- Rektor Ragu Realisasi SPP Gratis
- Galat
-
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
Uang Negara Tak Jadi Barang Bukti
MAKASSAR, BKM--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara kasus dugaan korupsi pembangunan SMP Negeri 5 Pinrang mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memberitahu adanya pengembalian uang negara sebesar Rp50 juta oleh terdakwa.
Bahkan, bukti pengembalian uang itu juga tidak diajukan sebagai barang bukti oleh JPU. Apalagi adanya pengembalian uang itu baru terungkap setelah JPU membacakan tuntutan. "Harusnya JPU sudah menunjukkan bukti pengembalian uang itu sejak awal. Kenapa seperti disembunyikan,"ungkap Hakim Ketua Isjuaedi, kemarin.
Isjuaedi mempertanyakan langkah JPU yang tidak menunjukkan bukti pengembalian ke persidangan. Terkait dengan barang bukti tersebut, majelis hakim meminta JPU menyerahkan bukti-bukti pengembalian pada Senin (24/9) mendatang.
Disisi lain, hakim anggota Muhammad Damis juga mempertanyakan status uang tersebut, apakah pengembalian atau sebagai jaminan agar terdakwa tidak ditahan.
"Karena kalau pengembalian, harusnya dilakukan sebelum penyidikan dilakukan oleh kejaksaan. Apalagi pengembalian ini tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di persidangan,"terang Damis.
JPU dari Kejari Pinrang Adrian dihadapan majelis hakim mengakui adanya pengembalian uang sebesar Rp50 juta, pengembalian uang dilakukan setelah proses persidangan dilakukan. "Bukti pengembalian ada dikantor, kami siap tunjukkan pada sidang mendatang,"ujarnya.
Sementara itu, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan SMP Negeri 5 Pinrang, Abdul Gaffar, dihadapan hakim setelah pembacaan replik oleh JPU mengungkapkan telah menyetorkan uang Rp50 juta kepada JPU. Pengembalian itu dilakukan setelah sudah dalam proses persidangan.
"Saya tidak tahu apakah itu pengembalian kerugian negara atau jaminan agar saya tidak ditahan. Apalagi selama ini, saya selalu diancam kalau tidak menyetorkan uang Rp50 juta itu akan ditahan. Jadi saya setor, kasihan anak saya kalau saya ditahan,"ungkap mantan Ketua Komite SMP Negeri 5 Pinrang itu didampingi penasehat hukumnya Zamzan.
Sekadar diketahui, terdakwa Abdul Gaffar oleh JPU dituntut sebesar kurungan penjara selama 18 bulan, didakwa melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 18/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (R11/B)

kunjungi : www.rovindo.com


