- Tevez Merapat ke "Nyonya Tua"
- Mantap Bawa Turatea jadi Daerah Inovatif
- SYL Sindir Nurdin Ikut Campur
- Polisi Hajar Suami Istri
- Masyarakat Gerah, Gudang Bikin Macet
- Rektor Ragu Realisasi SPP Gratis
- Beckham Gantung Sepatu
- "PPP Target Dua Besar di Sulsel"
- Gratifikasi, Agus As Tersangka
- "Rujuk" dengan Ilham atau Legawa Mundur
Jusmin Terancam Penjara Seumur Hidup
Jusmin Terancam Penjara Seumur Hidup

MAKASSAR, BKM -- Terdakwa kasus dugaan
korupsi kredit fiktif BTN Syariah, Jusmin Dawi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (18/9). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Muhammad Damis, bos PT Adhitya Rezeki Abadi (ARA) itu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Jusmin Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. Namun, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama masa pemeriksaan dan melarikan diri selama 2 tahun, sehingga diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa selaku Direktur PT ARA, sejak 2005-2007 telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni memanipulasi data berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) nasabah untuk mencairkan dana dari BTN Syariah senilai Rp 44 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan mobil di tujuh dealer PT ARA," terang JPU.
Disebutkan JPU, dalam memanipulasi data, terdakwa bekerja sama dengan Direktur
Operasional PT ARA Syarifuddin Ashari yang kini masih buron. Keduanya berkomplot mencari nasabah yang kemudian dimanipulasi identitasnya, untuk mencairkan dana Rp 44 miliar dari BTN Syariah.
"Dalam pengadaan fiktif nasabah itu, terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta lebih. Perbuatan terdakwa melakukan manipulasi data nasabah, jelas telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi juncto 55 pasal ayat 1 ke 1 KUHP dengan secara bersama-sama orang lain memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata JPU.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan ini Jusmin didampingi lima penasihat hukum (PH).
Usai mendengarkan dakwaan, PH Jusmin, Asmaun Abbas Cs mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, lantaran dakwaan jaksa ada yang dinilai tidak sesuai.
"Kami baru menerima dakwaan jaksa, jadi eksepsi akan dibacakan pada pekan depan," kata Asmaun.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa akan digelar pada 25 September mendatang. Terdakwa Jusmin sendiri tetap ditahan di Rutan Klas I Makassar.
Jusmin Dawi, menjadi buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak dua tahum silam. Ia ditangkap Selasa 17 Juli di Jakarta Selatan.
Jusmin ditangkap setelah sebulan lebih jejaknya terendus oleh jaksa. Keberadaan Jusmin terdeteksi oleh alat penyadap canggih telepon genggam Kejaksaan Agung.
Jusmin menghilang tahun 2010 silam setelah ia membongkar sendiri rekaman percakapan dirinya dengan jaksa Kejati Andi Makmur. Rekaman ini sempat menghebohkan Kejati Sulsel karena diduga melibatkan jaksa dalam dugaan pemerasan.
Jusmin dua kali disergap di kediamannya di Makassar sepanjang 2010 dan 2011, namun ia berhasil meloloskan diri. Selama 2,5 tahun, pria berkulit putih bersih ini menghilang dan tak terendus kejaksaan.(M8/sya/B)
Share





