- Tevez Merapat ke "Nyonya Tua"
- Mantap Bawa Turatea jadi Daerah Inovatif
- SYL Sindir Nurdin Ikut Campur
- Polisi Hajar Suami Istri
- Masyarakat Gerah, Gudang Bikin Macet
- Rektor Ragu Realisasi SPP Gratis
- Beckham Gantung Sepatu
- "PPP Target Dua Besar di Sulsel"
- Gratifikasi, Agus As Tersangka
- "Rujuk" dengan Ilham atau Legawa Mundur
- Galat
-
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
Ratusan Aset Pemkot Rawan Dirampas
MAKASSAR, BKM -- Ratusan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berupa lahan ternyata belum aman. Warga bisa saja merampas aset tersebut dengan alasan milik mereka, sementara pemkot tidak mampu memperlihatkan alas hak berupa sertifikat atau rinci.
Faktanya itu terjadi di kantor Kelurahan Kunjungmae. Lahan kantor lurah Kunjungmae telah dieksekusi oleh pengadilan lantaran warga bernama Henri memenangkan gugatan kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Kota Makassar hingga ke Mahkamah Agung . Kondisi ini membuat aparat Kelurahan Kunjungmae berkantor di salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi kantor lurah sebelumnya.
Data dari Bagian Perlengkapan Sekda Kota Makassar, jika terdapat ratusan lahan aset pemkot yang tidak memiliki sertifikat seperti rujab walikota Jalan penghibur seluas 2.299 m2, rujab wawali Jalan Hertasning luas 1000 m2, rujab Ketua DPRD Makassar, masjid DPRD Makassar, tempat pembuangan akhir (TPA) Antang luas 14.00 m2, lapangan Karebosi Jalan Jend Sudirman seluas 100.190 M2, Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan AP Petterani luas 875 m2, Kantor Dinas Pendidikan Jalan Hertasing seluas 1485 m2, Kantor Dinas Kesehatan Jalan Teduh Bersinar seluas 1000 m2, 29 kantor puskesmas, ratusan sekolah tingkat SD,SMP dan SMA serta kantor kelurahan dan kecamatan.
Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (18/9) diruang kerjanya membenarkan jika masih ada aset pemkot berupa lahan yang tidak memiliki alas hak berupa sertifikat. Ini jelas Ilham, disebabkan pendataan aset sebelum orde reformasi tidak cermat dilakukan, sehingga pada masa reformasi muncul berbagai tuntutan masyarakat yang mengklaim tanah tersebut milik mereka.
"Dulu pendataan aset tidak jelas, sehingga banyak tuntutan masyarakat. Pihaknya berusaha melakukan pendataan aset dan mengurus sertifikatnya," tegas Ilham.
Bahkan walikota dua periode ini menegaskan tidak akan menyerahkan aset pemkot sebelum berporses di pengadilan. "Saya tidak mau melepas aset tanpa proses pengadilan."
Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan kota Makassar, Muh Sabri mengaku masih terdapat puluhan kantor kelurahan yang masih bersoal terkait status lahan. Lahan kantor kelurahan tersebut digugat oleh warga. Ironisnya, Pemkot Makassar tidak memiliki bukti autentik berupa sertifikat sebagai pemilik lahan.
Sabri menyebutkan, lahan kantor kelurahan yang masih bersoal tersebut antara lain kantor Lurah Tello Baru, kantor Lurah Maricayaa Baru, kantor Lurah Maccini Sombala, dan kantor Lurah maccini baru. Selain itu juga ada kantor Lurah Karuwisi Utara, kantor Lurah Tanjung Merdeka, kantor Lurah Kunjungmae, dan beberapa lahan kantor kelurahan lainnya.
"Anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan 10 lahan kantor lurah yang bersoal tersebut paling banyak Rp5 miliar. Itu tidak seberap jika dibanding dengan manfaat kantor lurah tersebut. Kantor Kelurahan merupakan pelayan masyarakat, sehingga harus mendapat perhatian dari kita semua," tandasnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, dewan mendorong regulasi daerah terkait ranperda perlindungan dan pengelolaan aset daerah. (M3/PR2/C)

kunjungi : www.rovindo.com


