- Polda Ancam Jemput Paksa Ibrahim Rewa
- PAN Bulat Usung None-Busrah
- "Anggota Dewan Malas"
- Pemkot Kehilangan Rp 10 M
- Tevez Merapat ke "Nyonya Tua"
- Mantap Bawa Turatea jadi Daerah Inovatif
- SYL Sindir Nurdin Ikut Campur
- Polisi Hajar Suami Istri
- Masyarakat Gerah, Gudang Bikin Macet
- Rektor Ragu Realisasi SPP Gratis
- Galat
-
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
- JFolder::create: Could not create directory
Pejabat Diminta Berlebaran di Makassar
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Makassar, Muh Kasim Wahab, Selasa (14/8) mengatakan, memang diharapkan semua pejabat di lingkup Pemkot Makassar untuk tetap berlebaran di Makassar." Pak Wali dan wawali selalu mengadakan open house dirumah jabatan. Sangat nikmat jika semua pejabat hadir dalam acara tersebut," tegas Kasim.
Namun saja ujar dia, pemkot tidak melarang jika pejabat pulang kampung berlebaran karena sesuau hal yang sangat penting dan mendesak seperti ada keluarga yang sakit atau yang meninggal.
"Saya belum terima satupun permintaan izin dari pejabat untuk berlebaran di kampung halamannya karena sesuatu hal," tegas Kasim.
Mantan Kabag Humas Pemkot Makassar ini juga berpesan kepada seluruh PNS, honorer, tenaga kontrak bahkan tenaga sukarela untuk tidak menambah libur usai lebaran. Pemkot hanya memberikan libur bersama tanggal 21 dan 22 Agustus mendatang. Sementara pada tanggal 23 Agustus semua pegawai wajib masuk kantor. Bahkan tambah Kasim, BKD akan mengumpulkan absensi pegawai pada hari pertama masuk kerja. Jika ditemukan ada pegawai yang tetap libur, maka akan dilaporkan ke Walikota Makassar untuk diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.(PR2)

kunjungi : www.rovindo.com


