Polri Minta Peradi Mediasi Kasus Simulator SIM

JAKARTA, BKM -- Kapolri Jenderal Timur Pol Pradopo menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan polemik antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua lembaga penegak hukum tersebut sampai saat ini masih saling ngotot dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kapolri, institusi kepolisian Republik Indonesia, meminta kepada Peradi dan Ikadin untuk bisa memberikan masukan, nasihat hukum mengenai kemelut yang terjadi antara KPK dengan Polri," kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa 14 Agustus 2012.
Otto menegaskan bahwa pihaknya tidak diminta untuk menangani perkara tersebut. Namun mereka hanya diminta untuk memberikan pandangan hukum bagaimana mencari jalan ke luar dari persoalan yang timbul sekarang ini.
"KPK dengan Polri terlihat buntu menyelesaikan kasus simulator, siapa sebenarnya yang berwenang menangani kasus itu," ujarnya.
Otto mengemukakan solusi dari jalan buntu itu adalah antara Polri dan KPK harus kembali duduk bersama. Dia meyakini jalan penyelesaian pasti akan ditemukan.
"Sebelum kasus ini muncul, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bisa bertemu dan mampu membuat suatu MoU. Artinya, jauh sebelum kasus ini terjadi mereka sudah memperhitungkan ada sesuatu hal yang sulit diselesaikan. Kesadaran itu diwujudkan dengan membicarakan, siapa tahu dalam menyelesaikan kasus maka mereka membuat suatu kesepakatan," urainya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar membenarkan bahwa Kapolri memang meminta bantuan kepada Peradi dan Ikadin. Namun, Anang menolak berkomentar lebih banyak.
"Ya benar, silakan saja tanyakan ke yang bersangkutan (Peradi dan Ikadin)," ucapnya. (vivanews)

Share

Comments are now closed for this entry

Login / Registrasi






Forgot login?
Register