Jalan ke Dusun Ne'Amba Rusak Parah
di Update oleh ronalyw Sabtu, 18 May 2013 01:05
MAMASA, BKM -- Inti dari pembentukan Kabupaten Mamasa agar masyarakat Kabupaten Mamasa dapat menikmati pembangunan. Utamanya pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Itulah yang menjadi harapan warga Mamasa.
Namun di balik itu, Mamasa yang telah berdiri menjadi sebuah kabupaten selama 11 tahun, pemerataan pembangunan ditiap-tiap wilayah tidaklah merata. Buktinya di Dusun Ne,Amba, Desa Balla Satanetean, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulbar, kondisinya sangat memprihatinkan.
Dusun Ne'amba hanya dua kilometer dari ibukota Kecamatan Balla. Untuk melewati akses jalan ini, harus tahan napas. Pasalnya, kalau musim penghujan apalagi tanjakan untuk menuju dusun ini, karena sangat licin. ''Bisa-bisa kita meluncur balik arah. Begitu pula kalau pulang, kita harus jalan jongkok dan menggunakan tongkat penahan. Kalau tidak, yah tanggung akibatnya,'' kata Pua, warga Dusun Ne'Amba.
Pua mengatakan, warga Dusun Ne'Amba belum pernah merasakan penerangan listrik. Apalagi air bersih. Warga masih menggunakan lampu pelita. Sumber air warga untuk dikonsumsi, dari air hujan.
Selain Pua, ada sejumlah warga Dusun Ne'Amba yang mengampaikan keluhan sama. Mereka semua mengeluhkan sarana air bersih, jalan, dan penerangan. ''Sejak Kabupaten Mamasa terbentuk, dusun kami begini-begini saja. Tidak ada yang berubah. Kami sangat mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu memperbaiki akses jalan sepanjang dua kilometer menuju ke dusun kami,'' kata Pua yang diamini warga lainnya. (dar/mir/b)
Kurir Pasok Sabu ke Sel Tahanan
di Update oleh ronalyw Sabtu, 18 May 2013 01:03
SIDRAP, BKM -- Terdakwa narkoba Muslimin (38) tak ada jeranya. Warga Rappang, Kecamatan Pancarijang ini kedapatan menerima pasokan narkoba jenis sabu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Ceritanya begini. Muslimin yang jadi terdakwa tengah menjalani sidang di PN Sidrap, Rabu (15/5) sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi.
Salah seorang pembesuk Muslimin, Shr (24) kedapatan membawa makanan dan alat permainan catur. Ternyata setelah diperiksa, di dalamnya berisi 1 set alat isap dan 1 sachet sabu-sabu seberat 20 gram.
Terbongkarnya sindikat peredaran sabu-sabu di dalam sel tahanan ini bermula ketika tersangka kedapatan oleh pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Sidrap dan anggota Polres Sidrap yang sedang berjaga di kantor PN. Tersangka dicurigai karena kerap bolak-balik masuk ke ruang pembesuk sel tahanan PN Sidrap.
Petugas yang curiga dengan barang bawaan tersangka kemudian digeledah dan ditemukan semua barang bukti tersebut.
Muslimin tak bisa mengelak ketika ruang sel yang ditempatinya juga digeledah. Di dalam kamar WC ditemukan 1 bungkus sabu-sabu yang sengaja dibuang terdakwa sebelumnya melalui ventilasi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menciduk seorang pemasok sabu-sabu di Rappang berinisial IR (26). Dari interogasi tersangka Shr terungkap barang tersebut diperoleh Ir atas suruhan terdakwa Muslimin.
Dari pegakuan Ir yang ditengarahi sebagai kurir sabu-sabu di Sidrap ini, muncul nama sesorang warga Rappang yang saat ini masih tengah dalam pengejaran aparat.
Dari tangan Ir polisi berhasil menyita alat bukti berupa 1 sachet barang berbentuk kristal bening yang beratnya 2 gram. Setelah itu polisi kemudian mendalami dan mengembangkannya, dan ditemukan kembali 5 sachet sabu-sabu seberat 50 gram.
"Dua tersangka berhasil kita amankan masing-masing Shr dan Ir. Keduanya warga Rappang. Mereka berperan sebagai kurir narkoba yang selama ini mengantar sabu-sabu ke sel tahanan di kantor Pengadilan Negeri Sidrap," ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andarias di ruang kerjanya, Jumat (17/5).
Polisi menduga, para kurir narkoba ini sudah lama memasok sabu-sabu ke dalam sel Rutan Pangkajene. Termasuk sel PN Sidrap. "Mereka membawa sabu dengan cara menyelipkan ke dalam bungkusan makanan dan barang bawaannya. Kita menduga mereka sudah lama memasok narkoba ke sel tahanan," tutur Andarias.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutarmi yang menagani perkara Muslimin, mengatakan terdakwa adalah pelaku narkoba yang sebelumnya juga kedapatan membawa sabu-sabu dari seseorang di Rutan Pangkajene.
"Dia ini (muslimin,red) adalah residivis kasus narkoba. Sebelumnya dia masih sementara menjalani putusan 6 tahun setelah tuntutan 9 tahun dan banding ke PT. Namun lagi-lagi dia kedapatan dipasok narkoba dari rekannya di rutan 3 bulan lalu. Inilah kasusnya sementara kita sidang. Masa banding justru dimanfaatkannya. Dia kedapatan lagi dipasok sabu-sabu oleh rekannya Shr dan Ir," kata Sutarmi di kantornya, kemarin.
Dia kemudian dijerat pasal 132 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kalau terus begitu, dia tidak ada jeranya. Makanya kita akan siapkan hukuman yang berat lagi buat Muslimin dan rekan-rekannya," tandasnya. (ady/rus/b)



